SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Nama :
Nurzal
Ttl :
Air itam, 1958
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Depati Hamzah No.229 rt.05/02 Air Itam
pangkalpinang
Disebut
sebagai pihak I (pertama)
Nama :
Ttl :
Lamongan,1985
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Disebut
sebagai pihak II (kedua)
1.
Bahwa benar
Pihak I dan Pihak II melakukan perjanjian jual-beli rumah sebagai berikut:
a.
Pihak I menjual
tanah beserta bangunan kepada Pihak II, seluas + 436 m2 yang terletak di
Jl. Depati Hamzah No.32 RT/RW. 02/01 Air Itam Pangkalpinang, berdasarkan
Sertifikat Hak Milik No. 198 atas nama NURZAL yang di ketahui Kepala BPN Kota
Pangkalpinang bapak Ir.ARNOLD SIMANJUNTAK, MPA tanggal 21-12-2004.
b.
Pihak II sudah
menyerahkan uang kepada Pihak I untuk pembayaran Uang Tanda Jadi pembelian
rumah senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan total
harga penjualan rumah tersebut sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta
rupiah).
c.
Pihak II wajib
melunaskan uang kekurangannya kepada Pihak I sebesar Rp.550.000.000,- (lima
ratus lima puluh juta rupiah) paling lambat empat bulan setelah surat ini
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
d.
Empat bulan
Pihak II belum bisa melunaskan uang pada Poin 1c, maka pihak I berhak untuk menjual
rumah tersebut diatas kepada pihak lain.
e.
Pihak I wajib
memberikan Sertifikat Rumah tersebut untuk keperluan proses balik nama dan
proses pinjaman BANK pihak II.
f.
Selama proses
pelunasan kekurangan pembayaran rumah tersebut, pengambilan sertifikat rumah
yang telah balik nama dan pengambilan uang pinjaman dari BANK harus didampingi
oleh Pihak I.
g.
Jual-beli
dianggap sah bila Pihak II melunaskan uang kekurangannya kepada Pihak I sebesar
Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
h.
Surat ini
dibuat rangkap dua yang di tandatangani dan dipegang oleh kedua belah Pihak.
2.
Perjanjian ini
disepakati dengan sadar oleh kedua belah Pihak tanpa unsur paksaan dari Pihak
manapun.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat,
supaya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pangkalpinang,
2014
Saksi-saksi: PIHAK
I PIHAK
II
1.Kiki Sardi
2.Azizah
3. _________ NURZAL
4.
No comments:
Post a Comment