Tuesday, August 26, 2014


Selasa, 26 Agustus 2014 16:04:10
Ignatius Ryan Tumiwa. ©2014 Merdeka.com/benny



Ryan cabut gugatannya di MK


Reporter : Muhamad Agil Aliansyah



Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang kedua uji materi pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Selasa (26/8). Pemohon atas nama Ignatius Ryan Tumiwa (40).

Jalannya persidangan cukup singkat dengan durasi sekitar 6 menit. Dalam keterangannya, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa kliennya ingin mencabut dalil pemohonnya. "Principal ingin mencabut permohonannya," ujar Kuasa Hukum Ryan Tumiwa, Fransiska Indrasari kepada ketua hakim majelis, Aswanto dalam persidangan di ruang sidang lantai 4 gedung MK.

Fransiska menjelaskan, pemohon mencabut gugatannya karena pemohon mengaku sudah mempunyai semangat hidup kembali. Fransiska mengatakan, Ryan mengaku mempunyai keinginan menulis seperti JK Rowling. "Saat ini, Ryan Tumiwa berhalangan hadir karena dirawat di rumah sakit," terangnya.

Menanggapi itu, Ketua Hakim Majelis Aswanto mengatakan kuasa hukum menyampaikan pencabutan permohonan sesuai dengan nasihat hakim konstitusi pada sidang perdana agar memikirkan apakah permohonan akan dilanjut atau tidak. "Alhamdulillah permohonan ini dicabut," ungkapnya.

Aswanto menyampaikan salam hormat kepada pemohon agar cepat sembuh dan tetap bersemangat. Aswanto memberikan semangat agar pemohon (Ryan) tetap semangat hidup. "Kami sudah menerima surat pencabutan, Insyaallah kami akan mengundang saudara (kuasa hukum Ryan) untuk menerima ketetapan dari Mahkamah," ungkapnya.

Duduk dalam persidangan hakim MK, Aswanto sebagai ketua hakim majelis beserta anggota hakim majelis, Patrialis Akbar dan Anwar Usman di ruang sidang gedung MK.

Sebelumnya diberitakan Ryan ingin menyuntik mati dirinya karena tidak punya kerjaan. Tetapi Ryan tidak bisa bunuh diri lantaran terganjal pasal 344 KUHP.

"Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, bila Ryan ingin bunuh diri dengan cara disuntik maka pelakunya akan diganjar penjara selama 12 tahun. Oleh karena itu, dia meminta MK untuk menghapus pasal 344 KUHP tersebut.

No comments:

Post a Comment